Minggu, 04 November 2012

Seminar APLI : Waspada Money Game !





Indonesia Jangan Jadi Surga Money Games

Sejak awal kehadirannya, bisnis jaringan atau yang dikenal dengan MLM  (Multilevel Marketing) sudah bersanding dengan bisnis serupa yang tak sama, yaitu bisnis money game. Bahkan, menurut beberapa sumber, dikatakan bahwa money game ternyata sudah lahir sejak lama. Fakta menuliskan bawah money game telah dikenal di AS pada masa setelah Perang Dunia I dan pertama kali dikenalkan oleh Charles Ponzi, seorang keturunan Italia. Pada saat itu, bisnis tipu menipu ini telah berhasil mengumpulkan uang hingga ratusan juta dolar. Bayangkan, di tengah krisis perang dunia, bisnis janji palsu ini berhasil mengumpulkan uang hingga demikian besar. Hal itu tentu menjadi bukti bahwa ternyata banyak orang yang masih belum menggunakan logika dengan benar dalam mengkaryakan asetnya.


Apa itu Money Game?

Money game adalah suatu kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah kamuflase.
Salah satu daya pikat money game adalah janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game telah banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin sulit dibedakan bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dan penggunaan teknologi internet.
Fakta membuktikan bahwa “korban” dari money game sebagian besar adalah kaum hawa, terutama ibu-ibu rumah tangga.  Mengapa? Kemungkinannya adalah karena perempuan lebih emosional. Mereka biasanya tidak tega menolak tawaran teman atau saudaranya. Selain itu, perempuan juga sangat familiar dengan kata arisan sehingga gampang sekali tertarik terhadap bisnis ini.


Malu Melapor

Daya tarik money game ternyata masih begitu menggiurkan hingga saat ini. Banyak orang yang masih berambisi mendapatkan uang mudah dari usaha yang tidak begitu keras. Selain itu, edukasi terhadap masyarakat yang ingin menginvestasikan modal atau uangnya masih sangatlah kurang. Itu membuat kenapa Indonesia juga menjadi ladang menarik bagi praktik money game.  Kasus terakhir adalah kasus mengenai TVI Express Indonesia. Perusahaan dengan praktik money game tersebut pun akhirnya ditutup dan dana terkumpul yang jumlahnya melebihi 2,6 trilyun pun menguap entah ke mana! Bagaimana dengan membernya? Ya, dengan menyesal, mereka hanya bisa gigit jari.
Dapat dikatakan bahwa mereka hanya bisa gigit jari karena menurut sumber dari Bareskrim Polri, korban penipuan dengan modus money game cenderung malu untuk melaporkan kasus penipuan yang telah menimpa dirinya. Selain itu, banyak korban yang akhirnya menuturkan bahwa mereka diancam oleh pihak perusahaan money game untuk tidak melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib jika uang atau modal mereka ingin kembali utuh. Faktanya, banyak uang yang tetap tidak balik walau korban tidak melapor ke polisi.
Pihak kepolisian pun mengakui bahwa saat ini UU pidana Indonesia kurang jelas dalam memberi perlindungan hukum pada para korban yang kasusnya “abstrak” (intangible). Sanksi buat pelaku pun sangatlah lemah, yaitu maksimal 4 tahun-dipotong masa tahanan. Itu semakin diperparah dengan publikasi yang kurang akan kasus-kasus penipuan yang disebabkan oleh MLM. Sebagai bukti, pada kasus TVI Ekspress, penanganan oleh Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) ataupun POLRI termasuk terlambat sehingga jumlah korban yang tertipu makin banyak.

Seminar APLI Melawan Money Game


Melihat fenomena yang sangat meresahkan tersebut, Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), organisasi resmi pemerintah yang beranggotakan perusahaan MLM se-Indonesia, pun kembali menggelar edukasi mengenai gerakan melawan money game. Bertempat di Hotel Sheraton Media, Jakarta Pusat, APLI dan The Billionaire Magazine mengadakan seminar sehari mengenai pentingnya pencegahan dan pengedukasian terhadap bahaya money game pada 26 Maret 2012 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, seminar itu dihadiri para pejabat terkait, yaitu Menteri Perdagangan RI, Bapak Gita Wiryawan, yang presentasinya diwakili oleh para staf ahlinya. Salah satunya adalah Bp. Zaenal. Dari segi praktisi hukum, tampil pula wakil dari Bareskrim POLRI, Bp. Joko P (Kasubid Perbankan Bareskrim POLRI). Tak hanya itu, para wakil rakyat di DPR, terutama dari Komisi III DPR RI yang membawahi bidang hukum pun hadir. Acara makin meriah dengan kehadiran pengamat dan praktisi hukum, Bp. Dr. Chairul Huda, SH. Sebagai pengamat hukum yang independen, tentunya beliau memberikan opini secara terbuka sehingga memang semakin menggairahkan seminar, walau memang bagi beberapa pihak yang berada di kalangan pemerintahan, opini beliau sedikit “memerahkan” telinga.
Acara yang berlangsung dari pukul 13.00 – 18.30 WIB itu mengundang perhatian dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan media. Media mempunyai tanggung jawab besar dalam memberikan wacana yang benar tentang perbedaan antara MLM dan money game. Sudah bukan rahasia umum, saat ini, banyak “Orang Kaya Baru” (OKB) di Indonesia sejak adanya otonomi daerah yang memungkinkan mereka bisa mengeksplorasi hasil alam secara independen. Mereka sangat membutuhkan pedoman dalam menginvestasikan modalnya, salah satunya lewat bisnis MLM. Jika tidak memperoleh pengetahuan yang cukup, mereka mudah terperosok ke dalam bisnis money game.


Bagaimana Membedakan antara MLM dengan Money Game?

Bagaimana agar terhindar dari money game? Bersikap kritis dan waspada terhadap semua tawaran bisnis atau investasi yang menjanjikan keuntungan-keuntungan tidak masuk akal. Money game sendiri biasanya mempunyai ciri khas sebagai pyramid scheme atau skema piramida. Ciri lainnya:
1. Untuk bergabung kita harus membayar,

2. Setelah bergabung, kita menerima hak untuk menjual sesuatu (bisa berupa produk dagangan, tapi itu hanyalah samaran).
3. Kita mendapatkan hak untuk merekrut orang yang akan bertindak sama seperti kita (mencari orang lain untuk direkrut, begitu seterusnya).
4. Kita dibayar karena kita merekrut banyak orang, bukan karena menjual barang atau produk kepada non member.
Jadi, bagi Anda yang ingin berinvestasi atau bergabung menjadi salah satu anggota bisnis dengan sistem MLM, cobalah untuk mengenali dulu apakah benar itu merupakan bisnis, ataukah hanya sebuah permainan uang. Bila ditawari produk multi-level marketing (MLM), coba cek di situs www.apli.or.id. Di situs Asosiasi Penjual Langsung Indonesia ini, Anda bisa lebih paham perbedaan money game dan Penjual Langsung legal yang diketahui keberadaannya di Indonesia. Dalam situs ini juga disebutkan ciri-ciri money game dan skema piramida serta daftar Penjual Langsung yang legal, terdaftar, dan terbukti bukan penganut sistem money game.

0 komentar:

Posting Komentar