Sejak awal kehadirannya,
bisnis jaringan atau yang dikenal dengan MLM (Multilevel Marketing) sudah
bersanding dengan bisnis serupa yang tak sama, yaitu bisnis money game. Bahkan,
menurut beberapa sumber, dikatakan bahwa money game ternyata sudah lahir sejak
lama. Fakta menuliskan bawah money game telah dikenal di AS pada masa setelah
Perang Dunia I dan pertama kali dikenalkan oleh Charles Ponzi, seorang
keturunan Italia. Pada saat itu, bisnis tipu menipu ini telah berhasil
mengumpulkan uang hingga ratusan juta dolar. Bayangkan, di tengah krisis perang
dunia, bisnis janji palsu ini berhasil mengumpulkan uang hingga demikian besar.
Hal itu tentu menjadi bukti bahwa ternyata banyak orang yang masih belum
menggunakan logika dengan benar dalam mengkaryakan asetnya.
Apa itu Money Game?
Money game adalah suatu kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan
menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian bonus atau komisi diambil dari
penambahan atau perekrutan anggota baru, dan bukanlah dari penjualan produk.
Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah kamuflase.
Salah satu daya
pikat money game adalah janji-janji mendapatkan untung besar
dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal. Di berbagai penjuru
dunia, money game telah banyak mengilhami orang untuk
melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin sulit dibedakan bila penipuan
ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti pemasaran jaringan (multi
level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dan penggunaan
teknologi internet.
Fakta membuktikan bahwa “korban” dari money
game sebagian besar adalah kaum hawa, terutama ibu-ibu rumah
tangga. Mengapa? Kemungkinannya adalah karena perempuan lebih emosional.
Mereka biasanya tidak tega menolak tawaran teman atau saudaranya. Selain itu,
perempuan juga sangat familiar dengan kata arisan sehingga gampang sekali
tertarik terhadap bisnis ini.
Malu Melapor
Daya tarik money game ternyata masih begitu menggiurkan hingga
saat ini. Banyak orang yang masih berambisi mendapatkan uang mudah dari usaha
yang tidak begitu keras. Selain itu, edukasi terhadap masyarakat yang ingin
menginvestasikan modal atau uangnya masih sangatlah kurang. Itu membuat kenapa
Indonesia juga menjadi ladang menarik bagi praktik money game. Kasus
terakhir adalah kasus mengenai TVI Express Indonesia. Perusahaan dengan praktik
money game tersebut pun akhirnya ditutup dan dana terkumpul yang jumlahnya
melebihi 2,6 trilyun pun menguap entah ke mana! Bagaimana dengan membernya? Ya,
dengan menyesal, mereka hanya bisa gigit jari.
Dapat dikatakan bahwa
mereka hanya bisa gigit jari karena menurut sumber dari Bareskrim Polri, korban
penipuan dengan modus money game cenderung malu untuk melaporkan kasus penipuan
yang telah menimpa dirinya. Selain itu, banyak korban yang akhirnya menuturkan
bahwa mereka diancam oleh pihak perusahaan money game untuk tidak melaporkan
kasus ini kepada pihak berwajib jika uang atau modal mereka ingin kembali utuh.
Faktanya, banyak uang yang tetap tidak balik walau korban tidak melapor ke
polisi.
Pihak kepolisian pun
mengakui bahwa saat ini UU pidana Indonesia kurang jelas dalam memberi
perlindungan hukum pada para korban yang kasusnya “abstrak” (intangible).
Sanksi buat pelaku pun sangatlah lemah, yaitu maksimal 4 tahun-dipotong masa
tahanan. Itu semakin diperparah dengan publikasi yang kurang akan kasus-kasus
penipuan yang disebabkan oleh MLM. Sebagai bukti, pada kasus TVI Ekspress,
penanganan oleh Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) ataupun POLRI
termasuk terlambat sehingga jumlah korban yang tertipu makin banyak.
Melihat fenomena yang sangat meresahkan
tersebut, Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), organisasi resmi
pemerintah yang beranggotakan perusahaan MLM se-Indonesia, pun kembali
menggelar edukasi mengenai gerakan melawan money game. Bertempat
di Hotel Sheraton
Media, Jakarta Pusat, APLI dan The Billionaire Magazine mengadakan seminar
sehari mengenai pentingnya pencegahan dan pengedukasian terhadap bahaya money
game pada 26 Maret 2012 lalu.
Tidak tanggung-tanggung,
seminar itu dihadiri para pejabat terkait, yaitu Menteri Perdagangan RI, Bapak
Gita Wiryawan, yang presentasinya diwakili oleh para staf ahlinya. Salah
satunya adalah Bp. Zaenal. Dari segi praktisi hukum, tampil pula wakil dari
Bareskrim POLRI, Bp. Joko P (Kasubid Perbankan Bareskrim POLRI). Tak hanya itu,
para wakil rakyat di DPR, terutama dari Komisi III DPR RI yang membawahi bidang
hukum pun hadir. Acara makin meriah dengan kehadiran pengamat dan praktisi
hukum, Bp. Dr. Chairul Huda, SH. Sebagai pengamat hukum yang independen,
tentunya beliau memberikan opini secara terbuka sehingga memang semakin
menggairahkan seminar, walau memang bagi beberapa pihak yang berada di kalangan
pemerintahan, opini beliau sedikit “memerahkan” telinga.
Acara yang berlangsung
dari pukul 13.00 – 18.30 WIB itu mengundang perhatian dari berbagai kalangan,
termasuk dari kalangan media. Media mempunyai tanggung jawab besar dalam
memberikan wacana yang benar tentang perbedaan antara MLM dan money
game. Sudah bukan rahasia umum, saat ini, banyak “Orang Kaya Baru” (OKB) di
Indonesia sejak adanya otonomi daerah yang memungkinkan mereka bisa
mengeksplorasi hasil alam secara independen. Mereka sangat membutuhkan pedoman
dalam menginvestasikan modalnya, salah satunya lewat bisnis MLM. Jika tidak
memperoleh pengetahuan yang cukup, mereka mudah terperosok ke dalam
bisnis money game.
Bagaimana Membedakan antara MLM dengan Money Game?
Bagaimana agar terhindar dari money game?
Bersikap kritis dan waspada terhadap semua tawaran bisnis atau investasi yang
menjanjikan keuntungan-keuntungan tidak masuk akal. Money game sendiri biasanya
mempunyai ciri khas sebagai pyramid scheme atau skema piramida. Ciri lainnya:
1. Untuk bergabung kita harus membayar,
2. Setelah bergabung, kita menerima hak untuk menjual sesuatu (bisa berupa
produk dagangan, tapi itu hanyalah samaran).
3. Kita mendapatkan hak untuk merekrut orang yang akan bertindak sama seperti
kita (mencari orang lain untuk direkrut, begitu seterusnya).
4. Kita dibayar karena kita merekrut banyak orang, bukan karena menjual barang
atau produk kepada non member.
0 komentar:
Posting Komentar