Selasa, 06 November 2012

Perawat, Bidan, & Semua Tenaga Kesehatan Harus Punya Izin Praktik







Jakarta, Tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dan analis laboratorium diharuskan memiliki izin praktik mulai 2011.

Selama ini tenaga kesehatan yang diwajibkan punya izin praktik hanya dokter dan dokter gigi. Nantinya tenaga kesehatan yang belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) layaknya dokter tidak boleh praktik dan bekerja di pelayanan kesehatan serta diragukan kualitasnya.

"Di tahun 2011, semua tenaga kesehatan terutama tenaga strategis seperti bidan perawat harus memiliki STR dan izin praktik. Ini dilakukan untuk memenuhi kualitas dan menyamaratakan standar tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," ujar Dra. Meinarwati, Apt, Mkes, Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri PPSDM Kesehatan, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Menurut Dra Mei, sekarang ini belum ada standar yang dapat memenuhi kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Selain itu, tenaga kesehatan juga belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) layaknya dokter dan dokter gigi.

"Sekolah perawat dan bidan kan banyak di Indonesia, tapi tidak semua terakreditasi dengan baik. Jadi dengan ditetapkannya regulasi ini, akan membuat sekolah-sekolah tenaga kesehatan untuk dapat meningkatkan mutunya. Selain itu juga menjamin kompetensi tenaga kesehatan yang bekerja di pelayanan kesehatan," jelas Dra Mei lebih lanjut.

Selain meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan, peraturan ini dapat melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan, juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani dan tenaga kesehatan itu sendiri.

Dengan adanya peraturan baru ini, nantinya tenaga kesehatan yang baru lulus pendidikan tidak bisa langsung bekerja atau membuka praktik sendiri. Semua tenaga kesehatan harus mengikuti uji kompetensi dan teregistrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).

"Nantinya semua standar kompetensi tenaga kesehatan akan sama di seluruh Indonesia, jadi tidak ada yang meragukan tenaga kesehatan lagi. Tenaga kesehatan di Papua juga bisa bekerja di Jawa dan Sumatera bila punya STR dan izin praktik," lanjut Dra Mei.

Menurut Dra Mei, seluruh tenaga kesehatan harus melakukan uji kompetensi, terutama bidan dan perawat yang sangat diperlukan dan juga sangat mempengaruhi pencapaian MDGs (Millennium Development Goals).

Tenaga kesehatan yang harus memliki STR adalah sebagai berikut:
  1. Bidan
  2. Perawat
  3. Apoteker
  4. Sanitarian
  5. Ahli Gizi
  6. Petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas)
  7. Analis Laboratorium

0 komentar:

Posting Komentar