Dipta
Anindita, Putri Solo 2008 dan mantan Finalis Putri Indonesia serta
orang yang diduga dekat dengan mantan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol
Djoko Susilo, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Jakarta, Rabu (13/2/2013). Dipta diperiksa sebagai saksi bagi tersangka
Djoko Susilo atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mencuatnya nama Dipta
Anindita yang diduga kuat sebagai istri muda Djoko Susilo semakin
memperburuk citra kepolisian. Sehingga Kapolri Jenderal Polisi Timur
Pradopo harus mengambil tindakan tegas menyikapi isu tersebut.
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo bila benar menjadikan Dipta sebagai istri muda tentu saja menciderai citra Polri, apalagi mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut merupakan petinggi di kepolisian.
"Kalau kasus kawin lagi tersangka DS (Djoko Susilo) itu betul maka secara personal tersangka DS telah mencederai citra Polri dan merusak wibawa atasan. Seorang jenderal polisi seharusnya memberikan ketauladan yang baik agar disegani dan ditiru bawahannya," ungkap Bambang kepada tribunnews.com, Sabtu (16/2/2013)..
Terangnya, secara organisasi ada kelemahan dalam pembinaan personel atau pengawasan di lingkungan Polri. Bisa jadi tindakan serupa tidak hanya dilakukan Djoko Susilo saja, tetapi bisa mungkin ada petinggi-petinggi atau anggota polisi lainnya, terutama anggota Polri yang berlimpah harta melakukan hal serupa, kemungkinan untik mencuci uang hasil korusi.
"Untuk itu Kapolri perlu melakukan penertiban ke dalam dan mengimbau masyarakat yang mengetahui hal serupa agar melaporkan langsung ke Kapolri. Adanya penyimpangan tersebut Kapolri harus mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar," katanya.
Untuk itu, dalam kasus dugaan Djoko Susilo memiliki istri muda, Mabes Polri harus proaktif mengusutnya dan menjelaskannya kepada publik supaya isu yang berkembang tidak semakin memojokan Polri dan menjadi polemik di masyarakat.
Polri bisa memeriksa orang-orang yang terkait dengan hal tersebut untuk dimintai klarifikasinya, kemudian berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelas Djoko Susilo nantinya.
Sebelumnya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akan memperoses pelanggaran yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo terkait pernikahannya dengan mantan Putri Solo, Dipta Anindita apabila ada yang melaporkan ke Mabes Polri.
"Bila ada laporan akan kita tindaklanjuti," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Fajar Prihantoro melalui sambungan teleponnya kepada wartawan, Jumat (15/2/2013).
Dijelaskan jendral polisi bintang tiga ini, proses dugaan pelanggaran etika pernikahan kedua Djoko Susilo tentunya akan mengacu pada laporan istri tua Djoko Susilo.
Sehingga Mabes Polri akan memproses bila ada laporan dari istri tua Djoko Susilo. "Tentunya setiap ada laporan harus kita tindaklanjuti," ujarnya.
Ditanya tetang aturan pernikahan seorang anggota Polri, menurut Fajar hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). "Ada perkapnya, harus ada persyaratan izinnya. Tapi kan, dari istri tertua kan belum melapor," ungkapnya.
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo bila benar menjadikan Dipta sebagai istri muda tentu saja menciderai citra Polri, apalagi mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut merupakan petinggi di kepolisian.
"Kalau kasus kawin lagi tersangka DS (Djoko Susilo) itu betul maka secara personal tersangka DS telah mencederai citra Polri dan merusak wibawa atasan. Seorang jenderal polisi seharusnya memberikan ketauladan yang baik agar disegani dan ditiru bawahannya," ungkap Bambang kepada tribunnews.com, Sabtu (16/2/2013)..
Terangnya, secara organisasi ada kelemahan dalam pembinaan personel atau pengawasan di lingkungan Polri. Bisa jadi tindakan serupa tidak hanya dilakukan Djoko Susilo saja, tetapi bisa mungkin ada petinggi-petinggi atau anggota polisi lainnya, terutama anggota Polri yang berlimpah harta melakukan hal serupa, kemungkinan untik mencuci uang hasil korusi.
"Untuk itu Kapolri perlu melakukan penertiban ke dalam dan mengimbau masyarakat yang mengetahui hal serupa agar melaporkan langsung ke Kapolri. Adanya penyimpangan tersebut Kapolri harus mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar," katanya.
Untuk itu, dalam kasus dugaan Djoko Susilo memiliki istri muda, Mabes Polri harus proaktif mengusutnya dan menjelaskannya kepada publik supaya isu yang berkembang tidak semakin memojokan Polri dan menjadi polemik di masyarakat.
Polri bisa memeriksa orang-orang yang terkait dengan hal tersebut untuk dimintai klarifikasinya, kemudian berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelas Djoko Susilo nantinya.
Sebelumnya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akan memperoses pelanggaran yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo terkait pernikahannya dengan mantan Putri Solo, Dipta Anindita apabila ada yang melaporkan ke Mabes Polri.
"Bila ada laporan akan kita tindaklanjuti," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Fajar Prihantoro melalui sambungan teleponnya kepada wartawan, Jumat (15/2/2013).
Dijelaskan jendral polisi bintang tiga ini, proses dugaan pelanggaran etika pernikahan kedua Djoko Susilo tentunya akan mengacu pada laporan istri tua Djoko Susilo.
Sehingga Mabes Polri akan memproses bila ada laporan dari istri tua Djoko Susilo. "Tentunya setiap ada laporan harus kita tindaklanjuti," ujarnya.
Ditanya tetang aturan pernikahan seorang anggota Polri, menurut Fajar hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). "Ada perkapnya, harus ada persyaratan izinnya. Tapi kan, dari istri tertua kan belum melapor," ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar